Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel Masuki Tahap Penilaian Independen, Operasional Tambang Dihentikan
Banjarbaru, siarnusantara.co.id/ – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penanganan sengketa tanah eks transmigrasi di Kalimantan Selatan. Melalui fasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mediasi antara masyarakat Desa Bekambit, Desa Bekambit Asri, dan PT Sebuku Sejaka Coal resmi memasuki tahapan penilaian oleh tim appraisal independen.
Mediasi yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, khususnya yang menyangkut hak masyarakat transmigran.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa perbedaan nilai ganti rugi menjadi hambatan utama. Warga menuntut kompensasi pemanfaatan lahan dan...







