Skip to content
13 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SIAR NUSANTARA

SIAR NUSANTARA

banner-promo-full-blue-revised

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Mura
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Bartim
    • Pemkab Barut
    • Pemkab Gumas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Kotim
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulpis
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barsel
    • DPRD Bartim
    • DPRD Gumas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Mura
    • DPRD Pulpis
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Infrastruktur
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik

Memahami Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Redaksi 17 Maret 2026
Memahami Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Jakarta, siarnusantara.co.id/ – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi hal penting bagi masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui sertipikat tanah yang diterbitkan setelah proses pendaftaran resmi. Di Indonesia, terdapat beragam jenis sertipikat tanah yang masing-masing memiliki karakteristik, fungsi, serta jangka waktu berbeda.

Ketentuan mengenai hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Melalui aturan ini, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertipikat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Secara umum, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang dikenal di Indonesia.

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak yang paling kuat dan penuh. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, selama tanah dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya. SHM umumnya digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal atau lahan pribadi.

Berikutnya, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. SHGB banyak dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan, apartemen, maupun kawasan komersial.

Sementara itu, Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) diperuntukkan bagi kegiatan usaha berskala besar seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Hak ini berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun, biasanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan.

Jenis lainnya adalah Sertipikat Hak Pakai, yang memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, instansi pemerintah, hingga pihak asing dengan ketentuan tertentu. Umumnya berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan.

Kemudian, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) merupakan bentuk penguasaan oleh instansi pemerintah atau badan tertentu atas tanah negara. Pemegang HPL memiliki kewenangan mengelola dan merencanakan penggunaan lahan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga melalui hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

Untuk hunian vertikal, dikenal Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Sertipikat ini tidak hanya mencakup kepemilikan unit, tetapi juga bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan secara kolektif oleh penghuni.

Terakhir, Sertipikat Tanah Wakaf digunakan untuk tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena telah memiliki peruntukan tetap, seperti untuk masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.

Memahami perbedaan jenis sertipikat tanah menjadi hal krusial, terutama saat melakukan transaksi jual beli, pembangunan, maupun pengajuan kredit ke lembaga keuangan. Dengan mengetahui status dan jangka waktu hak atas tanah, masyarakat dapat memastikan kepemilikan yang aman serta pemanfaatan lahan yang sesuai aturan. (red/foto:ist)

Post navigation

Previous: Gubernur Kalteng Pantau Arus Mudik di Sampit
Next: Jelang Lebaran 1447 H, Polda Kalimantan Tengah Intensifkan Patroli Lalu Lintas

Berita Lainnya

ATR/BPN Matangkan Struktur Anggaran 2027, Tekankan Efisiensi dan Layanan Publik

ATR/BPN Matangkan Struktur Anggaran 2027, Tekankan Efisiensi dan Layanan Publik

Redaksi 7 April 2026
Dari Satu Loket untuk Semua: Upaya ATR/BPN Mendekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Dari Satu Loket untuk Semua: Upaya ATR/BPN Mendekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Redaksi 4 April 2026
Vaksinasi HPV di ATR/BPN Diperluas, Ratusan ASN Perempuan Ikut Program Pencegahan Kanker Serviks

Vaksinasi HPV di ATR/BPN Diperluas, Ratusan ASN Perempuan Ikut Program Pencegahan Kanker Serviks

Redaksi 4 April 2026

Build a WordPress News Site Fast

Trending News

BPN Kalteng Tekankan Evaluasi Berkala, Dorong Percepatan Program dan Layanan Lebih Responsif BPN Kalteng Tekankan Evaluasi Berkala, Dorong Percepatan Program dan Layanan Lebih Responsif 1

BPN Kalteng Tekankan Evaluasi Berkala, Dorong Percepatan Program dan Layanan Lebih Responsif

9 April 2026
Diikuti Empat DPC PKB, Muscab Zona I Kalteng Digelar di Muara Teweh d0719c83-fa89-4918-9329-2df0b05fb1a1 2

Diikuti Empat DPC PKB, Muscab Zona I Kalteng Digelar di Muara Teweh

8 April 2026
Palangka Raya Bersiap Gelar Kejurnas Offroad 2026, IOF Kalteng Gandeng Promotor Nasional Palangka Raya Bersiap Gelar Kejurnas Offroad 2026, IOF Kalteng Gandeng Promotor Nasional 3

Palangka Raya Bersiap Gelar Kejurnas Offroad 2026, IOF Kalteng Gandeng Promotor Nasional

8 April 2026
Kapolda Kalteng Terima Kunker Menhan dan Satgas PKH, Fokus Penertiban Kawasan Huta Kapolda Kalteng Terima Kunker Menhan dan Satgas PKH, Fokus Penertiban Kawasan Huta 4

Kapolda Kalteng Terima Kunker Menhan dan Satgas PKH, Fokus Penertiban Kawasan Huta

8 April 2026
Pengamanan Ketat, Aksi Koalisi Ormas di Palangka Raya Berlangsung Tertib Tanpa Gangguan Pengamanan Ketat, Aksi Koalisi Ormas di Palangka Raya Berlangsung Tertib Tanpa Gangguan 5

Pengamanan Ketat, Aksi Koalisi Ormas di Palangka Raya Berlangsung Tertib Tanpa Gangguan

8 April 2026

हिंदी न्यूज़ वेबसाइट कैसे बनाएं

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

हिंदी न्यूज़ वेबसाइट कैसे बनाएं

About Author

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Build a WordPress News Site Fast

  • Home
  • Blog
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © siarnusantara.co.id All rights reserved. | MoreNews by AF themes.