
MUARA TEWEH, siarnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan warga yang terdampak proyek pelebaran jalan dilakukan secara transparan, adil, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Komitmen itu disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Muara Teweh. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas warga selama proses pembangunan berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelebaran jalan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung kepentingan bersama dan kemajuan daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Bupati.
Mengenai penetapan besaran ganti rugi, Bupati menjelaskan bahwa proses penghitungan dilakukan secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki kewenangan. Pemkab Barito Utara berkomitmen merealisasikan pembayaran berdasarkan hasil penilaian yang objektif guna menjamin hak-hak masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaporkan bahwa tahapan penilaian oleh KJPP telah selesai dilaksanakan.
Sosialisasi dan musyawarah terkait hasil penilaian kepada warga terdampak juga telah dilakukan secara bertahap. Pada sesi pertama, sebanyak 26 warga menyatakan persetujuan terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Kemudian, pada sesi kedua, sebanyak 49 warga menyepakati nilai ganti rugi, sedangkan satu warga masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Adapun sesi ketiga melibatkan undangan kepada 32 warga, dengan dua orang di antaranya tercatat berhalangan hadir.
Dinas Perkimtan juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026.
Bagi warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi, pemerintah mengimbau agar segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Persyaratan tersebut meliputi Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP.
Kelengkapan dokumen tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dana ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak proyek pelebaran jalan.
Melalui koordinasi dan musyawarah yang mengedepankan keterbukaan, Pemkab Barito Utara berharap seluruh tahapan penyelesaian ganti rugi dapat berlangsung tertib, adil, dan lancar. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur daerah dapat dipercepat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Red/Sumber : Diskominfosandi
